PengusahaMuslim anti-bank syariah, pro-bank konvensional?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika
sedang telusur-telusur komentar di situs pengusaha muslim.com, saya
tertarik dengan satu komentar yang saya anggap sangat menarik. Yang
intinya dia mengkritik, mengapa pengusahamuslim.com cenderung pro-bank
konvensional, anti-bank syariah. Bank syariah dibantai habis, bank
konvensional dijunjung tinggi.
Ketika orang menelusuri berbagai
tulisan di situs pengusahamuslim.com, dia akan berkesimpulan, kritik
pengusaha muslim terhadap bank syariah, jauh lebih banyak dibandingkan
kritik untuk bank secara umum. Namun kesimpulan ini jelas sangat salah
jika diturunkan menjadi kesimpulan lain bahwa pengusaha muslim cenderung
pro-bank konvensional, anti-bank syariah.
Satu prinsip pengusaha
muslim yang perlu anda beri garis tebal atau bila perlu anda tambahkan
highlight bahwa pengusaha muslim berlepas diri dari semua bentuk riba,
zahiran wa batinan (lahir batin), riba jali maupun khafi (yang nampak,
maupun yang samar), riba di bank konvensional maupun syariah, riba di
perbankan maupun di pasar tradisional, riba di daratan maupun di lautan
(jika ada transaksi riba di kapal), termasuk riba di bumi maupun di
udara (jika ada transaksi riba di pesawat). Pengusaha muslim sama sekali
tidak akan pernah merestui bentuk transaksi riba apapun, dimanapun dan
sampai kapanpun.
Riba Bank Syariah = Riba Bank Konvensional
Riba
tetap riba, sekalipun pelaksananya seorang santri. Riba tetap riba,
sekalipun milik Pak Kyai. Baik riba di bank konvensional, maupun riba di
bank syariah, keduanya statusnya sama. Sama-sama riba yang hukumnya
haram.
Seperti yang banyak disimpulkan dalam berbagai artikel di
pengusaha muslim, banyak produk bank syariah yang masih berjibun riba.
Anda
bisa pelajari beberapa kumpulan artikel itu di: Google.com
Bahkan
kenyataan ini diakui sendiri oleh banyak praktisi bank syariah, bahwa
sejatinya, bank syariah hanyalah peralihan dari bank konvensional,
berikut sistem ribanya. Sekalipun ada yang bersedia bertaubat dan
memilih keluar, dan ada yang masih tetap bertahan. Tapi apapun itu,
sejatinya bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
Mengapa Bank Syariah yang Dipermasalahkan?
Mengapa
kritik terhadap bank syariah lebih banyak ditekankan dibandingkan
kritik untuk bank konvensional? Barangkali ini yang banyak
dipermasalahkan sebagian pembaca.
Tapi itulah bagian dari tugas
pendidik, mengajarkan yang belum diketahui dan menekankan terhadap yang
sudah diketahui. Prinsip semacam ini, merupakan metode Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendidik para sahabat. Beliau
banyak mengingatkan yang jarang disadari masyarakat, dan mengulang-ulang
serta menekankan sesuatu yang sering dilalaikan.
Ketika beliau
menjelaskan tentang bahaya riya, syirik kecil, beliau mengingatkan bahwa
syirik kecil itu lebih beliau takuti menimpa sahabat,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ
“Hal yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil…” (HR. Ahmad 23630, dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).
Ketika
beliau menjelaskan tentang bahaya khamr, beliau tidak hanya melarang
khamr, namun beliau sebutkan ada 10 orang yang terlaknat karena khamr.
Beliau bersabda,
لَعَنَ
اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا
وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ .
زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah
melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya),
penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta
diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan
kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil
penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674
—dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya
shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi)
Ketika
beliau mengingatkan bahaya riba, beliau tidak hanya melarang riba,
namun beliau melaknat semua pihak yang memiliki andil terwujudnya riba,
Ali bin Abi Thalib mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi
transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Demikian
pula yang diterapkan pengusaha muslim untuk kasus riba. Pengusaha
muslim mengingatkan ancaman besar bahaya riba secara umum, dan
menjelaskan beberapa praktek riba yang jarang disadari masyarakat.
Masyarakat
muslim yang peduli bahaya riba telah sepakat, bank konvensional adalah
salah satu sumber riba di indonesia, sehingga merekapun sadar untuk anti
terhadap bank konvensional. Berbeda dengan bank syariah. Mereka yang
kurang bisa membedakan mana riba dan bukan riba, akan menggunakan
berbagai produk bank syariah, padahal masih penuh dengan riba.
Jika
kenyataan ini dibiarkan, masyarakat hanya akan berpindah dari satu riba
ke riba yang lain. Sehingga menyadarkan masyarakat tentang berbeagai
bentuk riba di bank syariah, lebih mendesak dibandingkan riba di bank
konvensional. Karena mengajarkan sesuatu yang jarang disadari, lebih
sulit dibandingkan mengajarkan sesuatu yang disepakati.
Pengusaha
muslim tetap dalam pendiriannya, berlepas diri dari semua bentuk riba.
Dan mengingat praktek riba di bank syariah banyak tidak disadari, ini
lebih sering diperingatkan dibandingkan praktek riba di bank
konvensional. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sejatinya bank
syariah maupun bank konvesional sejatinya adalah sama.
Allahu a’lam
Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi
dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah
Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial